Kamis, 15 Mei 2008

Posting Musik di Blog, Di-download Orang, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta - Sebagian konsumen ada yang beranggapan: bahwa men-download file musik MP3 adalah tindakan yang sah-sah saja dilakukan karena file itu tersedia di internet. Di lain sisi, ada yang menganggap hal itu merupakan pelanggaran yang wajib untuk ditindak karena merugikan pihak lain.

Bagaimana kalau ada yang memajang file MP3 di blog, lalu file tersebut di-download pengguna internet lainnya? Menurut Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, tindakan itu juga dianggap telah melanggar hukum. Ini berarti pelaku yang mem-posting file tersebut telah merugikan pihak lain.

Menurut Edmon, ada beberapa alasan sebuah karya elektronik diperbolehkan atau tidak untuk di-download antara lain lihat dari sisi penggunaannya untuk apa, lalu lihat juga apakah akan menimbulkan dampak ekonomis bagi pemiliknya.

"Kalau download untuk dikonsumsi sendiri gak masalah, tapi kalau men-download untuk kemudian diperbanyak dan disebarluaskan nanti bisa dituntut," paparnya dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).

Yang perlu digarisbawahi lagi, lanjut Edmon, jika pihak yang mendistribusikan file tersebut punya otorisasi tidak masalah. Misalnya seperti para operator telekomunikasi yang memberikan layanan ringback tone. "Mereka 'kan bayar royalti ke pencipta lagu," terangnya lagi.

Pakai Sistem Pengamanan

Direktur Teknologi Informasi Ditjen HKI, Freddy Haris, salah satu solusi untuk meminimalisir pembajakan musik adalah dengan menggunakan teknologi teknologi perlindungan hak cipta atau yang dikenal dengan Digital Rights Management (DRM).

Selain itu, setiap industri yang terkait juga harus aktif berperan meminimalisir pembajakan musik. Freddy mencontohkan, di Belanda, pengguna ponsel tidak akan bisa memutar file MP3 melalui ponselnya jika file tersebut bajakan. Contoh lainnya, Sony memasang teknologi DRM untuk mencegah pembajakan musik.

CD Ilegal

Tak dipungkiri tingkat peredaran CD musik bajakan akan makin tajam jika tak dikendalikan dengan baik. Menurut Budi selaku perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), saat ini ada 400 juta keping CD ilegal yang beredar di pasaran. Hanya 9,6% dari 400 juta merupakan barang legal.

Ketika ditanya mengenai angka kerugian yang ditimbulkan akibat pembajakan musik di internet, Budi mengaku belum bisa memberikan angka pastinya.

detik.com

posted by <-·† §þé€Ð h𣡢z †·-> @ 02.55,


1 Comments:

At 26 Februari 2010 pukul 02.48, Anonymous Anonim said...

break a hotmail password
[url=http://www.viddler.com/explore/hotmail_sign_in]free hotmail
[/url] hotmail email accounts free